UU
Pasal 90
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau
pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah
Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 91 ...
PRESIDEN
