UU
Pasal 89
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang
tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan
pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
