UU
Pasal 88
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan,
mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang
merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,
dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
