Pasal 87
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma
nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan
sebagaimana
dimaksud ...
PRESIDEN
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
