Pasal 86
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat
membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber
daya ...
PRESIDEN
daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan hasil
rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan
dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia menggunakan obat-obatan dalam
pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya
ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
