UU
Pasal 85
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu
penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak
sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang
tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk
tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
