Pasal 84
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan
kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau
bangunan ...
PRESIDEN
bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator
kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan
ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab
perusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja
melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia menggunakan bahan kimia, bahan
biologis,
bahan ...
PRESIDEN
bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber
daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
