Pasal 83
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Dalam hal putusan pengadilan tinggi dimohonkan kasasi ke
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang Mahkamah
Agung berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh)
hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila perlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
