Pasal 82
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke
pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(2) Untuk kepentigan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan tinggi
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
