UU
Pasal 81
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
