UU
Pasal 80
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut
umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
(2) Putusan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa.
