UU
Pasal 79
BAB 14 — Bagian Kesatu
Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.
Pasal 80 ...
PRESIDEN
BAB 14 — Bagian Kesatu
Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.
PRESIDEN