UU
Pasal 91
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
