UU
Pasal 92
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
