Pasal 93
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak
memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
Pasal 94 ...
PRESIDEN
