UU
Pasal 94
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang
tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
