UU
Pasal 95
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
