UU
Pasal 96
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan
kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
