Pasal 97
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama
berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak
menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda ..
PRESIDEN
(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu)
jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di
ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak
menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada
di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
