UU
Pasal 98
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal
perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
