UU
Pasal 99
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
