UU
Pasal 100
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 101 ...
PRESIDEN
