UU
Pasal 101
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 dilakukan
oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap
pengurusnya dan pidana dendanya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
pidana yang dijatuhkan.
