UU
Pasal 102
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak
berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang
bersangkutan.
