UU
Pasal 103
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85,
Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan pasal 94
adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89,
