UU
Pasal 104
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang
ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setiap
waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan
menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang
penetapannya dilakukan oleh pengadilan perikanan.
(2) Benda ...
PRESIDEN
(2) Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk
negara.
