UU
Pasal 105
BAB 15 — **(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan**
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang
untuk negara.
(2) Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan
tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya
penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur
dengan Peraturan Menteri.
