UU
Pasal 106
BAB 16 — Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum
pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang
berwenang.
Pasal 107 ...
PRESIDEN
