UU
Pasal 107
BAB 16 — Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi
perkara tindak pidana di bidang perikanan yang diperiksa, diadili, dan
diputus oleh pengadilan negeri dilakukan sesuai dengan hukum acara
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
