UU
Pasal 108
BAB 16 — Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang masih dalam tahap penyidikan atau
penuntutan tetap diberlakukan hukum acara yang berlaku
sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh
pengadilan negeri tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan
negeri yang bersangkutan sesuai dengan hukum acara yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; dan
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri
tetapi belum mulai diperiksa dilimpahkan kepada pengadilan
perikanan yang berwenang.
Pasal 109 ...
PRESIDEN
