UU
Pasal 109
BAB 16 — Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
