UU
Pasal 70
BAB 12 — **(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.**
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan perikanan,
keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan,
kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri
lainnya, yang digunakan oleh pengawas perikanan dan/atau yang
dipasang di atas kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
