Pasal 69
BAB 12 — **(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.**
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1), dalam melaksanakan tugas dapat dilengkapi dengan senjata
api dan/atau alat pengaman diri lainnya serta didukung dengan
kapal pengawas perikanan.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di
bidang perikanan.
(3) Kapal ...
PRESIDEN
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa,
membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga
melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
(4) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilengkapi dengan senjata api.
