Pasal 71
BAB 13 — **(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang**
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di
bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di lingkungan peradilan umum.
(3) Untuk pertama kali pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Daerah ...
PRESIDEN
(4) Daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaskud
pada ayat (3) sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(5) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku, sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.
(6) Pembentukan pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN PERIKANAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
