UU
Pasal 72
BAB 14 — Bagian Kesatu
Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan,
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
BAB 14 — Bagian Kesatu
Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan,
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.