Pasal 73
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
koordinasi.
(3) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di
bidang perikanan, Menteri dapat membentuk forum koordinasi.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- berwenang ...
PRESIDEN
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
membawa dan menghadapkan seorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan
tindak pidana di bidang perikanan;
memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
melakukan penghentian penyidikan; dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum.
(6) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan
tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.
(7) Jangka ...
PRESIDEN
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak
menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
(9) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Bagian Kedua
Penuntutan
