UU
Pasal 74
BAB 14 — Bagian Kesatu
Penuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
BAB 14 — Bagian Kesatu
Penuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.