Pasal 75
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan
cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.
(3) Persyaratan ...
PRESIDEN
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
pelaksanaannya harus sudah diterapkan paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
