Pasal 76
BAB 14 — Bagian Kesatu
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik
wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam
waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas
penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap,
penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik yang disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus
dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan
kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima)
hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada
penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut
lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut
kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10
(sepuluh) hari.
(7) Jangka ...
PRESIDEN
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang
paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak
menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
