UU
Pasal 55
BAB 8 — Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia harus
menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
Pasal 56 ...
PRESIDEN
