UU
Pasal 56
BAB 8 — Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
BAB 8 — Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,