UU
Pasal 57
BAB 9 — **(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan**
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan
sumber daya manusia di bidang perikanan.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
satuan pendidikan dan/atau pelatihan perikanan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan dan/atau pelatihan
yang bertaraf internasional.
