UU
Pasal 58
BAB 9 — **(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan**
Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di
tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan.
