UU
Pasal 29
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang
melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal
tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia
berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
