UU
Pasal 28
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
