Pasal 27
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.
(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Pasal 28 ...
PRESIDEN
