UU
Pasal 26
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia wajib memiliki SIUP.
(2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.
