Pasal 30
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Pemberian surat izin usaha perikanan kepada orang dan/atau
badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului
dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan
lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara bendera kapal.
(2) Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan kewajiban
pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas
kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal untuk
mematuhi perjanjian perikanan tersebut.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(3) Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai pemberian izin
usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing
yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses,
atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia
dan pemerintah negara bendera kapal.
