UU
Pasal 37
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
Setiap kapal perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal
perikanan berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan ikan, tanda
jalur penangkapan ikan, dan/atau tanda alat penangkapan ikan.
