Pasal 38
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak
memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat
penangkapan ikan di dalam palka.
(2) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat
penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang
membawa alat penangkapan ikan lainnya.
(3) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan wajib menyimpan alat
penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah
penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
